-->

Lembaga Yang Terlihat di Pasar Modal






STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA

·         Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam-LK) bertanggung jawab kepada menteri keuangan, bertugas untuk
1.      Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari di pasar modal.
2.      Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berasarkan peraturan perundangan yang berlaku
·         Bursa Efek Indonesia
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek, dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. BEI bersifat Self Regulatory Organization (SRO) agar mampu menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Tugas utama BEI adalah mengatur pelaksanaan kegiatan perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan keanggotaan bursa, perdagangan, dan pencatatan efek.
·         Lembaga Kliring dan Penjaminan
PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merupakan perseroan berkedudukan di Jakarta yang memperoleh izin usaha untuk bertindak sebagai lembaga kliring dan penjaminan (LKP). LKP adalah SRO yang dibei kewenangan untuk mengatur pelaksanaan dan penyelenggaraan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, pinjam meminjam efek (PME), dan jasa jasa lain yang terkait dengan kliring dan penjaminan. Kliring (Clearing) adalah proses menentukan hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi bursa.
            Kewajiban LKP adalah mengambil alih tanggung jawab anggota kliring (AK) yang gagal untuk menyelsaikan transaksi di bursa. Untuk mendukung fungsi tersebut, AK wajib menyetor uang sebagai dana jaminan sebesar presentase tertentu dari nilai transaksi AK di bursa. Dana jaminan ini berstatus sebagai milik industry pasar modal yang dikelola oleh LKP, dan untuk membatasi resiko kegagalan bayar, maka LKP membatasi transaksi AK di bursa sesuai dengan jumlah dana dan jaminkan (limit trading).
·         Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha untuk bertindak sebagai Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian (LPP). LPP adalah SRO yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian dan penyimpanan dengan cara pemindahbukuan baik dana maupun efek bagi pihak-pihak yang telah membuka rekening di LPP, yaitu bank custodian (BK). Pedagang efek (PE), dan pihak lain sesuai dengan perundangan yang berlaku. System yang digunakan untuk melakukan pemindahbukuan secara otomatis adalah Depository-Book Entery Settlement System (C-BEST). Layanan jasa yang di berikan oleh LPP meliputi
1.      Administrasi rekening efek untuk penyimpanan efek dan/atau jasa.
2.      Pemindahan efek dan/atau dana ke dalam dan ke luar rekening efek.
3.      Pemindahan efek dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya dengan/atau tanpa pembayaran.
4.      Pembayaran atau distribusi hasil tindakan korporasi seperti pembagian dividen tunai, dividen saham, atau dividen bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), waran, distribusi efek hasil penggabungan usaha atau pemecahan saham (stock split), dan lain-lain.
5.      Jasa-jasa lain seperti post trade processing (PTP), penyediaan system administrasi agun efek, penyediaan fasilitas acuan kepemilikan sekuritas, akses, dan penyediaan laporan-laporan terkait dengan layanan jasa custodian sentral
·         Perusahaan Efek
Perusahaan Efek (PE) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan/atau Manajer Investasi (MI) beserta kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan Bapepam-LK. Kegiatan PE di perdagangan Efek sangatlah penting karena lembaga ini berperan mulai sebagai agen Penjualan (underwriter) pada penawaran umum (pasar perdana) hingga sebagai broker, MI, atau Dealer pada perdagangan efek di pasar skunder.
·         Lembaga Penilaian Harga Efek
Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah pihak yang melakukan penilaian harga Efek Bersifat Utang (EBU) dan sukuk untuk menetapkan harga pasar yang wajar. Saat ini di Indonesia hanya terdapat satu LPHE yaitu PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI).
·         Bank Kustodian
7 Bank Kustodian (BK) adalah bank umum yang mendapat persetuan dari Bapepam-LK sebagai kustodian. kustodian melayani jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasbahnya.
·         Biro Administrasi Efek
Wali Amanat (WA) adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang EBU dan/atau sukuk. Karena EBU dan sukuk bersifat sepihak dan para pemegangnya tersebar luas, maka untuk mengurus dan mewakili para pemegang EBU dan/atau sukuk tersebut dibentuklah lembaga perwaliamanatan.
·         Penerbit Efek dan Emiten
Penerbit Efek adalah pihak yang melakukan penerbitan efek, sedangkan emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.





Diberdayakan oleh Blogger