STRUKTUR PASAR
MODAL INDONESIA
·
Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan
(Bapepam-LK) bertanggung jawab kepada menteri keuangan, bertugas untuk
1. Melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari di pasar modal.
2. Merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berasarkan
peraturan perundangan yang berlaku
·
Bursa
Efek Indonesia
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek, dengan tujuan memperdagangkan efek diantara
mereka. BEI bersifat Self Regulatory Organization (SRO) agar mampu menciptakan
perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Tugas utama BEI adalah
mengatur pelaksanaan kegiatan perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan
keanggotaan bursa, perdagangan, dan pencatatan efek.
·
Lembaga
Kliring dan Penjaminan
PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
merupakan perseroan berkedudukan di Jakarta yang memperoleh izin usaha untuk
bertindak sebagai lembaga kliring dan penjaminan (LKP). LKP adalah SRO yang
dibei kewenangan untuk mengatur pelaksanaan dan penyelenggaraan jasa kliring
dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, pinjam meminjam efek (PME), dan
jasa jasa lain yang terkait dengan kliring dan penjaminan. Kliring (Clearing)
adalah proses menentukan hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi bursa.
Kewajiban LKP adalah mengambil alih
tanggung jawab anggota kliring (AK) yang gagal untuk menyelsaikan transaksi di
bursa. Untuk mendukung fungsi tersebut, AK wajib menyetor uang sebagai dana
jaminan sebesar presentase tertentu dari nilai transaksi AK di bursa. Dana
jaminan ini berstatus sebagai milik industry pasar modal yang dikelola oleh
LKP, dan untuk membatasi resiko kegagalan bayar, maka LKP membatasi transaksi
AK di bursa sesuai dengan jumlah dana dan jaminkan (limit trading).
·
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah
perseroan yang telah memperoleh izin usaha untuk bertindak sebagai Lembaga
Penyimpan dan Penyelesaian (LPP). LPP adalah SRO yang menyelenggarakan kegiatan
penyelesaian dan penyimpanan dengan cara pemindahbukuan baik dana maupun efek
bagi pihak-pihak yang telah membuka rekening di LPP, yaitu bank custodian (BK).
Pedagang efek (PE), dan pihak lain sesuai dengan perundangan yang berlaku.
System yang digunakan untuk melakukan pemindahbukuan secara otomatis adalah
Depository-Book Entery Settlement System (C-BEST). Layanan jasa yang di berikan
oleh LPP meliputi
1. Administrasi
rekening efek untuk penyimpanan efek dan/atau jasa.
2. Pemindahan
efek dan/atau dana ke dalam dan ke luar rekening efek.
3. Pemindahan
efek dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya dengan/atau tanpa
pembayaran.
4. Pembayaran
atau distribusi hasil tindakan korporasi seperti pembagian dividen tunai, dividen
saham, atau dividen bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), waran,
distribusi efek hasil penggabungan usaha atau pemecahan saham (stock split),
dan lain-lain.
5. Jasa-jasa
lain seperti post trade processing (PTP), penyediaan system administrasi agun
efek, penyediaan fasilitas acuan kepemilikan sekuritas, akses, dan penyediaan
laporan-laporan terkait dengan layanan jasa custodian sentral
·
Perusahaan
Efek
Perusahaan Efek (PE) adalah pihak yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek
(PPE), dan/atau Manajer Investasi (MI) beserta kegiatan lainnya sesuai dengan
ketentuan Bapepam-LK. Kegiatan PE di perdagangan Efek sangatlah penting karena lembaga
ini berperan mulai sebagai agen Penjualan (underwriter) pada penawaran umum
(pasar perdana) hingga sebagai broker, MI, atau Dealer pada perdagangan efek di
pasar skunder.
·
Lembaga
Penilaian Harga Efek
Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah pihak
yang melakukan penilaian harga Efek Bersifat Utang (EBU) dan sukuk untuk
menetapkan harga pasar yang wajar. Saat ini di Indonesia hanya terdapat satu
LPHE yaitu PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI).
·
Bank
Kustodian
7 Bank Kustodian (BK) adalah bank umum yang mendapat
persetuan dari Bapepam-LK sebagai kustodian. kustodian melayani jasa penitipan
efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasbahnya.
·
Biro
Administrasi Efek
Wali
Amanat (WA) adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang EBU dan/atau sukuk.
Karena EBU dan sukuk bersifat sepihak dan para pemegangnya tersebar luas, maka
untuk mengurus dan mewakili para pemegang EBU dan/atau sukuk tersebut
dibentuklah lembaga perwaliamanatan.
·
Penerbit
Efek dan Emiten
Penerbit
Efek adalah pihak yang melakukan penerbitan efek, sedangkan emiten adalah pihak
yang melakukan penawaran umum.