-->

PASAR MODAL




PENGERTIAN PASAR MODAL
Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Dengan demikian Pasar Modal (capital market) merupakan pasar untuk perdagangan berbagai instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik surat utang (obligasi), equity (saham), reksa dana, instrimen derivative maupun instrument lainnya. Pasar modal merupakan saran pendanaan perusahaan swasta dan pemerintah, serta sarana kegiatan berinvestasi bagi masyarakat perorangan, lembaga, dan dunia usaha yang memiliki kelebihan dana, baik domestic maupun asing. Instrument keuangan yang diperdagangkan di pasar modal mencakup instrument jangka panjang (lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrument derivative seperti option, futures, dan lain-lain.
            Secara garis besar, pasar modal mempunyai dua peran penting : pertama , sebagai sarana untuk mendapatkan dana sebagai tambahan modal usaha yang berasa dari masyarakat pemodal (investor). Perolehan dana dari pasar modal ini dapat digunakan untuk mengembangkan usaha, pelunasan utang, pembelian mesin baru, penambahan modal kerja, dan lain-lain; kedua,  sebaga sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi di berbagai instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain lain. Dengan demikian, masyarkat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan resiko yang dimiliki oleh masing masing instrument.







Instrumen Pasar Modal
Produk-Produk Pasar Modal
·         Saham (Ekuitas)
Saham (Stoc) merupakan tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan adanya penyertaan modal, maka seseorang pemegang saham memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, baik berupa dividen klaim atas aset perusahaan, serta berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bukti kepemilikan atas perusahaan tersebut dapat berbentuk warkat atau tanpa warkat. Saham berbentuk warkat dinyatakan dalam bentuk Surat kolektif Saham (SKS) yang di terbitkan oleh Emiten, yang di dalamnya mencantumkan nilai nominal saham, jumlah saham yang dimiliki, dan data pemegang saham. Saham tanpa warkat tercatat di dalam rekening efek secara elektronik di LPP atas nama pemegang saham.
Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkannya waran. Penerbitan waran sering digunakan sebagai daya tarik atau pemanis agar penawaran oblogasi atau saham menjadi lebih menarik. Dalam penawaran saham atau obligasi, waran sering dilekatkan pada saham atau obligasi terebut. Ketika saham atau obligasi dibeli, maka waran dapat dipisahkan (detachable) dan diperdagangkan di bursa efek. Jika waran dilekatkan pada obligasi, maka pemegang obligasi tersebut tidak hanya memperoleh bunga, tetapi juga memperoleh hak untuk membeli saham biasa dengan harga tertentu.
Saham merupakan salah satu instrumen yang cukup populer di pasar modal Indonesia, karena dua alasan berikut : Pertama, bagai perusahaan emiten, menerbitkan saham adalah alternatif sumber pendanaan (modal) yang relatif murah dibandingkan instrumen yang lain, dan Kedua,  bagi investor saham dapat memberikan tingkat keuntungan yang menarik dengan tingkat resiko yang moderat obligasi dan reksa dana. Dengan membeli atau memiliki saham, pemegang saham dapat memperoleh keuntungan berupa :
1.      Dividen, adalah pembagian keuntungan yanag diberikan oleh perusahaa. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPS. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tuna, artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham, atau berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut. Ketika emiten mengumumkan akan membagi dividen, biasanya investor segera melakukan pembelian atas saham tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan dengan harapan untuk memperoleh pendapatan dividen.
2.      Capital gain, adalah selisih antara harga beli dan harga jual, terbentuk dari aktivitas perdagangan saham dipasar sekunder.
Disamping memperoleh keuntungan,  pemegang saham juga berpotensi mengalami resiko yang disebabkan oleh volatilitas harga saham harian dilantai butrsa, dan/atau gejolak besar akibat konjuktur perekonomian. Dampak resiko pergerakan harga saham antara lain :
1.      Captal loss, merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi investor menjual saham lebih rendah dari harga belinya.
2.      Risiko likuiditas, ada kemungkinan perusahaan yang sahamnya telah dimiliki dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, atau dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dilunasi, yang berasal dari hasil penjualan kekayaan perusahaan bersangkutan. Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proposional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuiditas tersebut. Kondisi ini merupakan resiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
·         Surat Utang (Obligasi)
Obligasi berbentuk sertifikat atau yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi obligasi merupakan surat perjanjian antara pemilik modal dengan perusahaan yang menerbitkan surat obligasi. Bunga obligasi disebut kupon. Kupon obligasi merupakan bunga yang harus dibayar penerbit obligasi kepada pemegang obligasi. Namun ada juga obligasi tanpa bunga yang disebut zero coupon bonds, yang tidak memberikan pembayaran bunga secara berkala atau tanpa kupon seperti obligasi pada umumnya.
Obligasi dapat disamakan dengan deposito berjangka, namun bedanya obligasi dapat diperjualbelikan, sedangkan deposito berjangka tidak dapat diperjualbelikan. Obligasi memberikan penghasilan tetap kepada investor berupa bunga yang diterima per tahun, per bulan atau dalam satuan waktu lainnya sesuai kesepakatan dan ketentuan yang terdapat di dalam obligasi. Pemegang obligasi tidak akan diikutsertakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena tidak memiliki hak kepemimpinan dalam suatu perusahaan.
Obligasi diperjualbelikan di lantai bursa yang dipengaruhi tingkat suku bunga. Misalnya: tingkat suku bunga bank lebih rendah daripada tingkat suku bunga obligasi, maka pemegang obligasi dapat menjual obligasinya agar memperoleh keuntungan. Sehingga tingkat suku bunga yang dibayar untuk pemegang obligasi sangat menentukan harga jual beli obligasi. Keuntungan yang diperoleh pemegang obligasi disebut capital gain.
Salah satu hal yang ditakutkan pemegang obligasi adalah kebangkrutan perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut. Sebab jika perusahaan yang mengeluarkan obligasi mengalami kebangkrutan, maka perusahaan tersebut tidak akan mampu membayar harga pasaran obligasi sehingga merugikan pemegang obligasi.
·         Derivatif
Derivatif adalah salah satu surat berharga turunan yang terdiri dari:
Opsi
Opsi merupakan salah satu derivatif yang berisi surat pernyataan yang dikeluarkan seseorang atau lembaga yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual sahamnya dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Right
Right adalah hak memegang saham baru yang akan dikeluarkan emiten, di mana emiten harus menawarkan hak tersebut kepada pemilik saham lama terlebih dahulu. Saham yang dibeli menggunakan right lebih murah daripada saham yang dibeli tanpa menggunakan right. Jika orang atau badan yang memiliki right tidak menggunakan hak tersebut, maka dapat menjualnya kepada pihak lain.
Warrant (Waran)
Warrant (waran) merupakan surat berharga yang dikeluarkan perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan, dengan persyaratan yang berkaitan dengan harga, jumlah dan masa berlakunya. Warrant dijual dengan surat-surat berharga lainnya, seperti: obligasi dan saham. Adapun tujuan penerbitan warrant agar investor tertarik membeli saham atau obligasi yang dikeluarkan emiten. Dengan menerbitkan warrant, maka emiten harus menyediakan saham atau obligasi sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Jika pemilik warrant tidak mempergunakan warrant, maka dia dapat menjualnya ke pasar modal.
Investor memiliki keuntungan dalam mendapatkan saham dengan harga dibawah harga pasaran. Sehingga investor memiliki peluang mendapatkan capital gain melalui penjualan warrantnya. Namun warrant juga memiliki risiko yang cukup besar. Risiko tersebut, antara lain: ketika harga di pasar lebih rendah dibandingkan dengan perusahaannya, maka kepemilikan warrant menjadi tidak berarti. Sebab jika banyak investor membeli saham dengan warrant, maka saham akan banyak beredar, sehingga terjadi penurunan laba persahamnya.
·         Kontrak Opsi Saham (KOS)
Opsi (Option) merupakan perjanjian yang memberikan hak nagi pembeli opsi untuk membeli atau menjual kontrak dimasa yang akan datang pada harga tertentu (specific price) dan pada atau sebelum waktu tertentu (expiration date). Opsi diberdagangkan pertama kali secara resmi di Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973.
·         Reksa Dana
Reksa Dana paling cocok digunakan bagi investor pemula di pasar modal, karena minim risiko, tidak butuh skill yang tinggi dan bisa dilakukan dengan nominal kecil. Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal. Modal tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek manajer investasi yang telah mendapat ijin dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Portofolio investasi tersebut terdiri dari beberapa instrumen surat berharga, seperti: saham atau obligasi dan instrumen pasar atau gabungan dari instrumen-instrumen tersebut. Membeli reksa dana hampir sama dengan menabung, namun reksa dana dapat diperjualbelikan, sedangkan tabungan tidak dapat diperjualbelikan.
Bagi masyarakat yang memiliki dana terbatas dan kurang memahami pasar modal dan investasi, sebaiknya berinvestasi reksa dana. Uang yang diinvestasikan dalam reksa dana akan digunakan manajer investasi untuk membeli produk-produk bursa efek, seperti: saham, obligasi dan produk lainnya, sehingga berinvestasi menggunakan reksa dana lebih menguntungkan daripada berinvestasi sendiri. Reksa dana muncul karena pemodal mengalami kesulitan melakukan investasi sendiri pada surat-surat berharga, seperti: saham dan obligasi. Kesulitan itu terletak pada: analisis dan monitor kondisi pasar secara terus-menerus yang menyita waktu. Kesulitan lainnya adalah dana yang dibutuhkan relatif besar untuk investasi surat-surat berharga.





Diberdayakan oleh Blogger