PENGERTIAN PASAR MODAL
Menurut
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek. Dengan demikian Pasar Modal (capital market) merupakan
pasar untuk perdagangan berbagai instrument keuangan (sekuritas) jangka
panjang, baik surat utang (obligasi), equity (saham), reksa dana, instrimen
derivative maupun instrument lainnya. Pasar modal merupakan saran pendanaan
perusahaan swasta dan pemerintah, serta sarana kegiatan berinvestasi bagi
masyarakat perorangan, lembaga, dan dunia usaha yang memiliki kelebihan dana,
baik domestic maupun asing. Instrument keuangan yang diperdagangkan di pasar
modal mencakup instrument jangka panjang (lebih dari 1 tahun) seperti saham,
obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrument derivative seperti
option, futures, dan lain-lain.
Secara garis besar, pasar modal
mempunyai dua peran penting : pertama , sebagai
sarana untuk mendapatkan dana sebagai tambahan modal usaha yang berasa dari
masyarakat pemodal (investor). Perolehan dana dari pasar modal ini dapat
digunakan untuk mengembangkan usaha, pelunasan utang, pembelian mesin baru,
penambahan modal kerja, dan lain-lain; kedua,
sebaga sarana bagi masyarakat untuk
berinvestasi di berbagai instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa
dana, dan lain lain. Dengan demikian, masyarkat dapat menempatkan dana yang
dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan resiko yang dimiliki
oleh masing masing instrument.
Instrumen Pasar
Modal
Produk-Produk
Pasar Modal
·
Saham (Ekuitas)
Saham (Stoc) merupakan tanda
penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau
perseroan terbatas. Dengan adanya penyertaan modal, maka seseorang pemegang
saham memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, baik berupa dividen klaim atas
aset perusahaan, serta berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bukti kepemilikan atas perusahaan tersebut
dapat berbentuk warkat atau tanpa warkat. Saham berbentuk warkat dinyatakan
dalam bentuk Surat kolektif Saham (SKS) yang di terbitkan oleh Emiten, yang di
dalamnya mencantumkan nilai nominal saham, jumlah saham yang dimiliki, dan data
pemegang saham. Saham tanpa warkat tercatat di dalam rekening efek secara
elektronik di LPP atas nama pemegang saham.
Waran adalah efek yang diterbitkan
oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham
dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan
atau lebih sejak diterbitkannya waran. Penerbitan waran sering digunakan
sebagai daya tarik atau pemanis agar penawaran oblogasi atau saham menjadi
lebih menarik. Dalam penawaran saham atau obligasi, waran sering dilekatkan
pada saham atau obligasi terebut. Ketika saham atau obligasi dibeli, maka waran
dapat dipisahkan (detachable) dan diperdagangkan di bursa efek. Jika waran
dilekatkan pada obligasi, maka pemegang obligasi tersebut tidak hanya
memperoleh bunga, tetapi juga memperoleh hak untuk membeli saham biasa dengan
harga tertentu.
Saham merupakan salah satu instrumen yang cukup populer di
pasar modal Indonesia, karena dua alasan berikut : Pertama, bagai perusahaan emiten, menerbitkan saham adalah
alternatif sumber pendanaan (modal) yang relatif murah dibandingkan instrumen
yang lain, dan Kedua, bagi investor saham dapat memberikan tingkat
keuntungan yang menarik dengan tingkat resiko yang moderat obligasi dan reksa
dana. Dengan membeli atau memiliki saham, pemegang saham dapat memperoleh
keuntungan berupa :
1.
Dividen, adalah pembagian
keuntungan yanag diberikan oleh perusahaa. Dividen diberikan setelah mendapat
persetujuan pemegang saham dalam RUPS. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat
berupa dividen tuna, artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen
berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham, atau berupa
dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen
sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan
bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut. Ketika emiten
mengumumkan akan membagi dividen, biasanya investor segera melakukan pembelian atas
saham tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan dengan harapan untuk
memperoleh pendapatan dividen.
2.
Capital gain,
adalah selisih antara harga beli dan harga jual, terbentuk dari aktivitas
perdagangan saham dipasar sekunder.
Disamping memperoleh
keuntungan, pemegang saham juga
berpotensi mengalami resiko yang disebabkan oleh volatilitas harga saham harian
dilantai butrsa, dan/atau gejolak besar akibat konjuktur perekonomian. Dampak
resiko pergerakan harga saham antara lain :
1.
Captal loss, merupakan
kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi investor menjual saham lebih
rendah dari harga belinya.
2.
Risiko likuiditas, ada
kemungkinan perusahaan yang sahamnya telah dimiliki dinyatakan bangkrut oleh
pengadilan, atau dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham
mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dilunasi, yang
berasal dari hasil penjualan kekayaan perusahaan bersangkutan. Jika masih
terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa
tersebut dibagi secara proposional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika
tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan
memperoleh hasil dari likuiditas tersebut. Kondisi ini merupakan resiko yang
terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk
secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
·
Surat Utang (Obligasi)
Obligasi berbentuk sertifikat atau
yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman
(emiten). Jadi obligasi merupakan surat perjanjian antara pemilik modal dengan
perusahaan yang menerbitkan surat obligasi. Bunga obligasi disebut kupon. Kupon
obligasi merupakan bunga yang harus dibayar penerbit obligasi kepada pemegang
obligasi. Namun ada juga obligasi tanpa bunga yang disebut zero coupon bonds,
yang tidak memberikan pembayaran bunga secara berkala atau tanpa kupon seperti
obligasi pada umumnya.
Obligasi dapat disamakan dengan
deposito berjangka, namun bedanya obligasi dapat diperjualbelikan, sedangkan
deposito berjangka tidak dapat diperjualbelikan. Obligasi memberikan
penghasilan tetap kepada investor berupa bunga yang diterima per tahun, per
bulan atau dalam satuan waktu lainnya sesuai kesepakatan dan ketentuan yang
terdapat di dalam obligasi. Pemegang obligasi tidak akan diikutsertakan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena tidak memiliki hak kepemimpinan dalam
suatu perusahaan.
Obligasi diperjualbelikan di lantai
bursa yang dipengaruhi tingkat suku bunga. Misalnya: tingkat suku bunga bank
lebih rendah daripada tingkat suku bunga obligasi, maka pemegang obligasi dapat
menjual obligasinya agar memperoleh keuntungan. Sehingga tingkat suku bunga
yang dibayar untuk pemegang obligasi sangat menentukan harga jual beli
obligasi. Keuntungan yang diperoleh pemegang obligasi disebut capital gain.
Salah satu hal yang ditakutkan
pemegang obligasi adalah kebangkrutan perusahaan yang mengeluarkan obligasi
tersebut. Sebab jika perusahaan yang mengeluarkan obligasi mengalami
kebangkrutan, maka perusahaan tersebut tidak akan mampu membayar harga pasaran
obligasi sehingga merugikan pemegang obligasi.
·
Derivatif
Derivatif
adalah salah satu surat berharga turunan yang terdiri dari:
Opsi
Opsi
merupakan salah satu derivatif yang berisi surat pernyataan yang dikeluarkan
seseorang atau lembaga yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
atau menjual sahamnya dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Right
Right
adalah hak memegang saham baru yang akan dikeluarkan emiten, di mana emiten
harus menawarkan hak tersebut kepada pemilik saham lama terlebih dahulu. Saham
yang dibeli menggunakan right lebih murah daripada saham yang dibeli tanpa
menggunakan right. Jika orang atau badan yang memiliki right tidak menggunakan
hak tersebut, maka dapat menjualnya kepada pihak lain.
Warrant (Waran)
Warrant
(waran) merupakan surat berharga yang dikeluarkan perusahaan yang memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan, dengan persyaratan yang
berkaitan dengan harga, jumlah dan masa berlakunya. Warrant dijual dengan
surat-surat berharga lainnya, seperti: obligasi dan saham. Adapun tujuan
penerbitan warrant agar investor tertarik membeli saham atau obligasi yang
dikeluarkan emiten. Dengan menerbitkan warrant, maka emiten harus menyediakan
saham atau obligasi sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Jika pemilik warrant
tidak mempergunakan warrant, maka dia dapat menjualnya ke pasar modal.
Investor
memiliki keuntungan dalam mendapatkan saham dengan harga dibawah harga pasaran.
Sehingga investor memiliki peluang mendapatkan capital gain melalui penjualan
warrantnya. Namun warrant juga memiliki risiko yang cukup besar. Risiko
tersebut, antara lain: ketika harga di pasar lebih rendah dibandingkan dengan
perusahaannya, maka kepemilikan warrant menjadi tidak berarti. Sebab jika
banyak investor membeli saham dengan warrant, maka saham akan banyak beredar,
sehingga terjadi penurunan laba persahamnya.
·
Kontrak Opsi Saham (KOS)
Opsi (Option) merupakan perjanjian yang memberikan hak nagi
pembeli opsi untuk membeli atau menjual kontrak dimasa yang akan datang pada
harga tertentu (specific price) dan pada atau sebelum waktu tertentu
(expiration date). Opsi diberdagangkan pertama kali secara resmi di Chicago
Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973.
·
Reksa Dana
Reksa Dana paling cocok digunakan bagi
investor pemula di pasar modal, karena minim risiko, tidak butuh skill yang
tinggi dan bisa dilakukan dengan nominal kecil. Reksa Dana adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal. Modal tersebut
diinvestasikan dalam portofolio efek manajer investasi yang telah mendapat ijin
dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Portofolio investasi tersebut
terdiri dari beberapa instrumen surat berharga, seperti: saham atau obligasi
dan instrumen pasar atau gabungan dari instrumen-instrumen tersebut. Membeli
reksa dana hampir sama dengan menabung, namun reksa dana dapat
diperjualbelikan, sedangkan tabungan tidak dapat diperjualbelikan.
Bagi masyarakat yang memiliki dana
terbatas dan kurang memahami pasar modal dan investasi, sebaiknya berinvestasi reksa dana. Uang yang diinvestasikan dalam reksa dana akan
digunakan manajer investasi untuk membeli produk-produk bursa efek, seperti:
saham, obligasi dan produk lainnya, sehingga berinvestasi menggunakan reksa
dana lebih menguntungkan daripada berinvestasi sendiri. Reksa dana muncul
karena pemodal mengalami kesulitan melakukan investasi sendiri pada surat-surat
berharga, seperti: saham dan obligasi. Kesulitan itu terletak pada: analisis
dan monitor kondisi pasar secara terus-menerus yang menyita waktu. Kesulitan
lainnya adalah dana yang dibutuhkan relatif besar untuk investasi surat-surat
berharga.